Jan 22, 2008

Tabel Pelanggaran Lalu Lintas

TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK
DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA

Keterangan:

  • A merupakan kendaraan tidak bermotor
  • B merupakan sepeda motor
  • C merupakan mobil penumpang pribadi
  • D merupakan mobil penumpang umum
  • E merupakan pick up
  • F merupakan bus/truk
  • G merupakan truk gandeng


Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp).

Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda.

Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.

No

KLASIFIKASI

PASAL

JENIS PELANGGARAN

JENIS KENDARAAN PELANGGAR DAN

UANG TITIPAN DALAM RIBU RUPIAH




A

B

C

D

E

F

G

RINGAN

1

Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93

Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang ditempat yang telah ditentukan.

10

<

<

<

<

<

<

2

58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.

15

<

<

<

<

<

<

3

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.

<

15

25

30

30

50

75

4

61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.

<

10

25

30

30

50

75

5

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.

<

10

15

25

25

50

75

6

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.

<

10

25

25

30

50

75

7

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.

<

10

25

25

30

50

75

8

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.

<

10

25

25

30

50

75

9

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.

<

10

25

25

30

60

75

10

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.

<

10

25

25

30

50

75

11

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

<

10

25

25

25

40

50

12

61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.

<

10

15

15

15

25

30

13

51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakakang, lampu tanda nomor kendaraan.

<

10

15

15

15

25

30

14

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72 PP43/93.

<

10

15

15

15

25

30

15

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.

<

10

25

25

30

35

50

16

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang.

<

<

15

25

25

40

40

17

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93.

<

<

25

40

40

50

60

18

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.

<

25

50

50

50

100

125

19

61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.

<

15

25

50

50

75

75

20

61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban menggunakan alat penarik yang kaku apabila kendaraan bermotor yang ditarik memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg.

<

<

25

50

50

75

75

21

61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993

Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.

<

10

25

25

25

40

50

<

SEDANG

<

<

<

<

<

<

<

<

22

56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.

<

<

25

50

50

75

150

23

57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.

<

20

50

50

50

100

125

24

57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.

<

15

40

40

40

75

100

25

59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.

<

25

50

50

75

125

150

<

BERAT

<

<

<

<

<

<

<

<

26

54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).

<

25

50

50

75

125

150

27

54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.

<

25

50

50

75

125

150

28

54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ

Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.









sumber: sumber: http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin/tabel.html

No comments: